Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Sebagai wujud penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya perbaikan kelembagaan secara berkelanjutan, masyarakat dapat memberikan masukan/saran/kritik/aduan kepada KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menggunakan Form Tanggapan Masyarakat dan disampaikan secara langsung baik hardcopy maupun softcopy ke kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Terima kasih.
Share this artikel :
Dilihat 3 Kali.