Tata Cara Pengaduan Masyarakat/Whistleblowing System

Tata Cara Pengaduan Masyarakat/Whistleblowing System

Sebagai wujud penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya perbaikan kelembagaan secara berkelanjutan, masyarakat dapat memberikan masukan/saran/kritik/aduan/whistleblowing kepada KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menggunakan Form Tanggapan Masyarakat dan disampaikan secara langsung baik hardcopy ke kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir maupun softcopy melalui email kpukab.ogankomeringilir@gmail.com

Terima kasih.  

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 93 Kali.