Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang jelas dalam penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Berikut adalah uraiannya:
Tugas KPU Kabupaten/Kota (Pasal 18 UU No. 7 Tahun 2017)
KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk:
-
Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
-
Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam wilayah kerjanya.
-
Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi.
-
Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah, serta menetapkannya sebagai Daftar Pemilih.
-
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.
-
Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
-
Mengumumkan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.
-
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
-
Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
-
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU Kabupaten/Kota (Pasal 19 UU No. 7 Tahun 2017)
KPU Kabupaten/Kota berwenang untuk:
-
Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota.
-
Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
-
Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.
-
Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
-
Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
-
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPU Kabupaten/Kota (Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2017)
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk:
-
Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu.
-
Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara.
-
Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
-
Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota.
-
Melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.