Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang jelas dalam penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Berikut adalah uraiannya:

 

Tugas KPU Kabupaten/Kota (Pasal 18 UU No. 7 Tahun 2017)

KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.

  2. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam wilayah kerjanya.

  4. Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi.

  5. Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah, serta menetapkannya sebagai Daftar Pemilih.

  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.

  7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.

  8. Mengumumkan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.

  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

  10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.

  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Wewenang KPU Kabupaten/Kota (Pasal 19 UU No. 7 Tahun 2017)

KPU Kabupaten/Kota berwenang untuk:

  1. Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota.

  2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.

  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.

  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban KPU Kabupaten/Kota (Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2017)

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk:

  1. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu.

  2. Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara.

  3. Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota.

  7. Melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

  8. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 91 Kali.