Pengumuman/SE

PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir akan melakukan Penjualan dimuka Umum (Lelang) Barang Milik Negara yang telah mendapat persetujuan penjualan berdasarkan Surat Kepala KPKNL Palembang Nomor : JL-1332/1/KNL.0402/2025 tanggal 15 Oktober 2025 Hal Penetapan Jadwal Lelang dan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3588/RT.01.3-SD/05/2025 tangal 9 Oktober 2025 Perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selaian Tanah dan/atau Bangunan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan ini diumumkan akan dilaksanakan penjualan secara lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang berupa :

Selengkapnya klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13 kali