KPU OKI Berkoordinasi ke Disdukcapil OKI tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 23 Juni 2025.
Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sebagai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 dimaksud, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan paling sedikit setiap 3 bulan sekali. Hal ini menegaskan bahwa data pemilih merupakan hal yang dinamis sehingga harus selalu dipantau dan di-update.
~CMP, foto: Derdoy