KPU OKI Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa tanggal 2 Jilu 2025 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 18 kecamatan dan 327 desa/kel sebagai berikut:
- Jumlah pemilih 576.523 (laki-laki 294.598 &
perempuan 281.925)
Rekapitulasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sebagai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 dimaksud, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan paling sedikit setiap 3 bulan sekali. Hal ini menegaskan bahwa data pemilih merupakan hal yang dinamis sehingga harus selalu di-update.
~CMP - Foto: Derdoy