Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 menggambarkan bagaimana dinamisnya relasi antar lembaga negara (seperti KPU Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, dan Mahkamah Agung) dalam penyelesaian sengketa pada tahapan pencalonan terkait perbedaan penafsiran terhadap periodisasi jabatan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi memberikan putusan yang sangat progresif. Melalui pendekatan penelitian hukum secara kualitatif dengan analisis isi terhadap teks, konteks, dan kontekstualisasi dalam Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah peradilan konstitusi pada akhirnya tidak terikat pada kewenangan konstitusionalnya perihal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah semata, melainkan juga menilai bagaimana dinamika relasi yang terjadi antar lembaga dalam menyelesaikan sengketa dalam suatu tahapan terlebih bila permasalahan tertentu yang disengketakan belum terselesaikan. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi akhirnya menggali kebenaran materil dengan menunda keberlakuan syarat formil pengajuan permohonan serta memberikan tafsir konstitusional tentang periodisasi jabatan kepala daerah sehingga dapat berimplikasi positif bagi perbaikan demokratisasi di tingkat lokal, serta penguatan kelembagaan penegakan hukum kepemiluan.
Selengkapnya