#TemanPemilih Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2814 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 34.677 (Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh ) suara. 2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut: a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (Jl. Letnan Marzuki Jahri, Sidakersa, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir) Berikut pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini = PU Penerimaan Bapaslon Bupati & Wakil Bupati