Berita Terkini

KPU OKI Ikuti Rakor Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota

Pada 12 Juni 2025, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia melalui zoom.  Manajemen Risiko merupakan serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka meminimalisir risiko yang dihadapi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, diperlukan manajemen risiko pada tiap satuan kerja (satker) di KPU, sehingga visi, misi, tujuan dan sasaran strategis KPU dapat tercapai. Dalam sambutannya, Ketua KPU menyampaikan bahwa keserentakan pemilu, tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan, pelaksanaan tahapan kampanye yang lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya, juga berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengadaan, seperti logistik dan distribusinya, merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi KPU. Sementara itu, anggota KPU, Iffa Rosita menyampaikan pendekatan manajemen risiko dilakukan KPU secara terintegrasi dan kolektif agar meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi ketidakpastian, mengurangi potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Selain itu, tujuan manajemen risiko ini untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, serta mematuhi kepatuhan hukum dan regulasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Suryadi (secara daring), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku narasumber. ~CMP / Foto: kpu_oki

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di KPU OKI

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, sehingga setiap tanggal 1 Juni segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bentuk Pancasila dalam tindakan dan pelaksanaan pengarusutamaan Pancasila sebagai panduan dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Komitmen bersama segenap bangsa dan masyarakat Indonesia untuk memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dilaksanakan melalui upacara di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. KPU melalui menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1797/PK.02.1-SD/04/2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1882/PK.02.1-SD/04/2025 tanggal 30 Mei 2025 perihal Perubahan Waktu Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menyelenggarakan upacara dimaksud secara luring.Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, sehingga setiap tanggal 1 Juni segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bentuk Pancasila dalam tindakan dan pelaksanaan pengarusutamaan Pancasila sebagai panduan dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Komitmen bersama segenap bangsa dan masyarakat Indonesia untuk memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dilaksanakan melalui upacara di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. KPU melalui Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1797/PK.02.1-SD/04/2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1882/PK.02.1-SD/04/2025 tanggal 30 Mei 2025 perihal Perubahan Waktu Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menyelenggarakan upacara dimaksud secara luring pada hari Senin, 2 Juni 2025 bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir. Bertindak sebagai inspektur upacara yaitu Dedi Irama, anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi hubungan masyarakat dan sumber daya manusia.

KPU OKI mengikuti Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik

Pada hari Rabu, 28 Mei 2025, KPU OKI menghadiri Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik yang ada di Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan melalui daring (zoom meeting). Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Joemarthine Chandra, menyampaikan kegiatan ini merupakan fase awal dalam rangkaian kegiatan monitoring implementasi keterbukaan informasi publik yang dikelola oleh badan publik di Provinsi Sumatera Selatan. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan dalam keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ~CMP  

Pengambilan Sumpah/Janji PPPK di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I pada Satuan Kerja KPU OKI

Pada hari Jum'at, 23 Mei 2025, KPU Republik Indonesia melaksanakan pembekalan dan pengambilan sumpah/janji PPPK di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I. PPPK pada satuan kerja KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 4 (empat) orang melalui daring (zoom meeting). Kegiatan dimulai dengan pembekalan kepada seluruh PPPK di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I pada pukul 08.00 WIB oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU. Kemudian kegiatan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan prosesi pengambilan sumpah/janji oleh Sekretaris Jenderal KPU. Setelah pengambilan sumpah/janji, Sekretaris Jenderal KPU mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK  Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I se-Indonesia yang telah dilantik serta berpesan agar tetap melaksanakan tugas pokok dan kewajiban selama ini yang telah dilaksanakan dan untuk selalu meningkatkan etos dan disiplin kerja, sehingga roda organisasi kelembagaan KPU dapat berjalan baik dan optimal. ~CMP / Foto: Sutomo  

PPPK Sekretariat KPU OKI mendapatkan Pengarahan dari Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan

Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, PPPK Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama seluruh PPPK Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan mendapatkan pengarahan langsung dari Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan, Eko Iswantoro, melalui daring (zoom meeting). Semua personil PPPK Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir mengikuti pengarahan tersebut. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan, selain memberikan pengarahan juga memberikan selamat kepada PPPK Tahap I karena telah menyelesaikan seluruh administrasi hingga terbitnya SK PPPK Tahap I, juga memberikan motivasi kepada PPPK Tahap II saat ini masih menunggu hasil seleksi kompetensi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan untuk semua personil PPPK di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan untuk mempedomani dan mengimplementasikan core values ASN BERAKHLAK serta agar selalu meningkatkan kinerja dan kompetensi diri. ~CMP / Foto: M. Arifin    

KPU OKI Hadiri Rapat Paripurna XX DPRD Kabupaten OKI

Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ani Septiana, menghadiri Rapat Paripurna XX DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Rabu, 21 Mei 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir. Agenda pembahasan Rapat Paripurna XX tersebut yaitu penetapan program pembentukan peraturan daerah (PROMPERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2025. Program pembentukan peraturan daerah merupakan agenda penting dalam rangka mengimplementasikan norma dalam tata hukum perundang-undangan di Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga pada akhirnya akan terbentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir secara luas. ~CMP / Foto: M. Arifin