Pada 12 Juni 2025, KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia melalui zoom. Manajemen Risiko merupakan serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka meminimalisir risiko yang dihadapi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, diperlukan manajemen risiko pada tiap satuan kerja (satker) di KPU, sehingga visi, misi, tujuan dan sasaran strategis KPU dapat tercapai. Dalam sambutannya, Ketua KPU menyampaikan bahwa keserentakan pemilu, tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan, pelaksanaan tahapan kampanye yang lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya, juga berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengadaan, seperti logistik dan distribusinya, merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi KPU. Sementara itu, anggota KPU, Iffa Rosita menyampaikan pendekatan manajemen risiko dilakukan KPU secara terintegrasi dan kolektif agar meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi ketidakpastian, mengurangi potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Selain itu, tujuan manajemen risiko ini untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, serta mematuhi kepatuhan hukum dan regulasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Suryadi (secara daring), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku narasumber. ~CMP / Foto: kpu_oki